ANGKALAN : Tiga oknum wartawan di Kabupaten Bangkalan dilaporkan polisi. Ketiganya diduga melakukan pencemaran nama baik pada perempuan berinisial SH (43) warga Bangkalan yang saat ini terlibat kasus asusila. Ketiganya ialah T, JF dan B.
“Berita yang dimuat oleh tiga wartawan itu semuanya sama dan sama sekali tidak melakukan konfirmasi apapun pada klien saya. Sehingga, berita yang disampaikan tidak berimbang. Dan di dalam berita tersebut, klien saya ditulis telah melakukan pemberitaan bohong atau hoax,” kata kuasa hukum SH, Rofii, Sabtu 9 Juli 2022.
Selain itu Rofii menjelaskan, tiga oknum wartawan tersebut menggunakan foto tanpa persetujuan SH. Bahkan, dalam pemberitaannya mencantumkan nama lengkap SH serta nama orangtuanya lengkap dengan alamat tempat tinggalnya.
“Sehingga dari pemberitaan tersebut ada dampak sosial yang dialami korban, salah satunya menjadi bahan pembicaraan tetangga sekitar dan itu membuat klien saya tidak nyaman,” jelasnya.
Baca juga : Sapi Kurban di Kediri Ngamuk di Toko Buku, Ogah Disembelih?
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Bangkalan, AKP Bangkit Dananjaya mengatakan telah menerima laporan tersebut. Saat ini, pihaknya memanggil pelapor untuk dimintai keterangan.
“Untuk pelapor sudah kami panggil dan masih dalam proses pendalaman, proses selanjutnya akan memanggil terlapor,” pungkasnya.
(ADI)