BONDOWOSO : Tim Satreskrim Polres Bondowoso melakukan penggerebekan arena judi sabung ayam di Dusun Bunder Kelurahan Pancoran Bondowoso, senin 11 Juli 2022. Selain mengamankan 1 pelaku judi, polisi juga mengamankan beberapa unit sepeda motor milik pelaku judi, satu di antaranya berpelat merah.
"Ya benar kemarin kita lakukan penggrebekan arena judi ini. Upaya kami dari jajaran Polres Bondowoso dalam memberantas penyakit masyarakat, dimana beberapa melaporkan ke kami dan merasa resah adanya arena perjudian di lingkungannya," ujar Kasatreskrim Polres Bondowoso, AKP Agus Purnomo, Selasa 12 Juli 2022.
Ia menjelaskan, bahwa judi sabung ayam yang berhasil digrebek ini dilakukan oleh beberapa orang. Para pelaku ini membuat taruhan dengan mengadu ayam. Bandar judi akan mengumpulkan taruhan yang diikuti oleh para penjudi.
"Modus pelaku adalah dengan mengadu ayam di dalam sebuah ring yang dipagari terpal untuk dibuat taruhan. Taruhan ini nanti ada yang menghimpun uang petaruh, salah atau ayam yang diadu lari keluar dari ring, maka petaruh yang menjagokan ayam tersebut dinyatakan kalah," jelasnya.
Baca juga : Pencari Ular Blitar Tewas Diserang Sanca
Ia mengakatan, saat petugas datang, para petaruh kocar kacir melarikan diri. Namun 1 penjudi dengan inisial HMD (29) warga Desa Sukowiryo, Bondowoso berhasil diamankan dan menjalani pemeriksaan di Mapolres.
"Ada 1 pelaku yang berhasil kami amankan, sedangkan yang lainnya melarikan diri, selain itu beberapa barang bukti juga kami Ita dari lokasi perjudian," ungkapnya.
Dari hasil penggrebekan itu, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya 4 ekor ayam aduan, 6 buah kiso (kurungan kecil) ayam, 5 buah kurungan ayam, 2 lembar kardus rekapan dan beberapa unit sepeda motor.
(ADI)