SURABAYA : Satu dari 19 wanita yang disekap dan dijadikan Pekerja Seks Komersial (PSK) di sebuah ruko di daerah Gempol, Kabupaten Pasuruan, dikabarkan mengidap human immunodeficiency virus (HIV). Untuk memastikan kabar tersebut, penyidik melakukan tes kesehatan pada 19 korban.
“Tes HIV hasilnya masih belum keluar,” ujar Kasubdit IV Renakta (Remaja Anak dan Wanita) Polda Jatim AKBP Hendra Eko Yulia, Senin, 21 November 2022.
Sementara dari 19 korban yang disekap dan dijadikan PSK, empat diantaranya adalah pelajar. Saat ini, para korban ditempatkan di Dinas Sosial Provinsi Jawa Timur. Hendra mengatakan sesuai keterangan korban ini, para korban ada yang dipekerjakan sebagai pemandu lagu dan juga sebagai PSK.
“Apabila ada korban berhalangan dan tidak bisa melayani hubungan seks di wisma maka dipekerjakan sebagai pemandu lagu di warkop,” terangnya.
Menurut Hendra, tersangka DG dan RS ini adalah sepasang kekasih. Keduanya selama ini merekrut para korban dibantu dengan AD (42) penjaga ruko, CE (26) kasir warkop, AS (31) kasir wisma. “Para korban tidak diperkenankan keluar ruko, kecuali ke wisma dan warkop. Itupun dijaga dan diawasi oleh tersangka AD, CE dan AS,” ujarnya.
baca juga : Kasus Penyekapan 19 Perempuan di Pasuruan, Polisi Tetapkan 5 Tersangka
Diketahui, Subdit IV Renakta (Remaja Anak dan Wanita) Polda Jatim berhasil mengamankan lima pelaku penyekapan. Para korban kemudian dipekerjakan di kawasan Tretes dengan iming-iming upah sebesar Rp10 hingga Rp20 juta sebulan. Lima Tersangka tersebut adalah, DG (29) pemilik warkop dan mucikari, RS (30) pemiliki wisma dan mucikari, AD (42) penjaga ruko, CE (26) kasir warkop, AS (31) kasir wisma.
“Petugas mendatangi sebuah ruko di Gempol yang juga digunakan sebagai warkop, dan mendapati delapan perempuan dan tiga di antaranya anak dibawah umur. Serta satu orang penjaga ruko,” kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto.
Dirmanto menuturkan, selain dipekerjakan di warkop tersebut, para korban dieksploitasi oleh pelaku sebagai PSK dengan tarif Rp500 ribu hingga Rp800 ribu. Korban sehari-harinya dilarang keluar ruko dan hp nya disita. “Korban hanya boleh keluar untuk melayani tamu,” imbuh Dirmanto.
Tidak berhenti di situ, kepolisian pun akhirnya melakukan pengembangan kasus dan menemukan lokasi diduga sebagai wisma di kawasan Tretes, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan. Dari Wisma tersebut, polisi telah mengamankan korban sebanyak 19 perempuan dan satu orang di antaranya anak dibawah umur.
(ADI)