Oknum Satpol PP Ngawi Terlibat Penipuan Rp 240 Juta

Dua tersangka kasus penipuan dilimpakhkan ke Kejari Ngawi/metrotv Dua tersangka kasus penipuan dilimpakhkan ke Kejari Ngawi/metrotv

NGAWI: Kejaksaan Negeri (Kejari) Ngawi menerima pelimpahan kasus dugaan penipuan penggelapan dari Polres dengan dua tersangka, salah satunya oknum aparatur sipil negara (ASN) di Pemkab Ngawi.

Kedua tersangka itu adalah WS, 57 tahun, warga Desa Grudo, Kecamatan/Kabupaten Ngawi. WS adalah  ASN Pemkab Ngawi yang berdinas di Satpol PP.  Satu lagi, SM, 60 tahun, warga Desa Klitik, Kecamatan Geneng, Kabupaten Ngawi.

Kasi Intelijen Kejari Ngawi, Afiful Barir menjelaskan, kedua wanita tersebut terjerat kasus penipuan dengan modus menjanjikan korban bisa meluluskan menjadi pegawai PT. Pertamina Cepu– Bojonegoro.

"Modus yang dilakukan kedua tersangka yakni dengan iming-iming memasukan korban menjadi pegawai tetap di PT. Pertamina Blok Cepu – Bojonegoro.  Dengan syarat korban membayar uang sebesar Rp 240 juta, " ujarnya.

BACA: Diminta Kekasih, Mahasiswi Selundupkan Narkotika ke Lapas Madiun Lewat Ayam Geprek

Hingga saat ini, baru ada satu korban yang telah melaporkan terhadap kasus ini dengan kerugian sebesar Rp 240 juta. Diduga kedua tersangka merupakan jaringan yang saat ini pelaku lain masih menjadi DPO.

"Kedua tersangka ini berperan mencarikan korban yang mau bekerja di PT Pertamina, " ucapnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan pasal 378 subsider 372 KHUP juncto pasal 55 tentang tindak pidana penipuan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.


(TOM)

Berita Terkait