Satpol PP Jombang Segel Tower Seluler Ilegal

Tower bodong di Jombang disegel (Foto / Metro TV) Tower bodong di Jombang disegel (Foto / Metro TV)

JOMBANG : Anggota Satpol PP menyegel bangunan tower seluler di Dusun Tamanan, Desa Gajah, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Jombang, Kamis 31 Maret 2022. Penyegelan dilakukan lantaran pembangunan tower itu belum kantongi izin alias ilegal.

”Kami mendapat laporan dari masyarakat adanya pembangunan tower yang diduga ilegal,” kata Plt Kepala Satpol PP Jombang, Purwanto.

Usai mendapat laporan dari masyarakat, lanjut Purwanto, pihaknya langsung melakukan klarifikasi kelengkapan dokumen perizinan ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Jombang.

”Ternyata setelah kami koordinasikan tidak ada izin. Kami juga melakukan penyelidikan terlebih dahulu untuk memastikan lokasi pembangunannya,” paparnya.

Saat Satpol PP mendatangi lokasi, ditemukan sejumlah pekerja di area tower. Bahkan ada pekerja PLN yang hendak memasang instalasi listrik di tower tak berizin itu.

Baca juga : Khofifah Targetkan Perbaikan Jembatan Nganglik Lamongan Selesai H-10 Lebaran

”Jadi untuk pemasangan listrik juga kita hentikan. Karena memang belum mengantongi izin. Pengawasan kami akan terus melakukan koordinasi dengan pemerintah desa,” tandas Purwanto.

Terpisah, Sekretaris DPMPTSP Jombang, Joko Triyono membenarkan jika pengembang pembangunan tower seluler di Dusun Tamanan, Desa Gajah, Kecamatan Ngoro belum mengurus dokumen perizinan sama sekali, termasuk izin pemanfaatan ruang (IPR) dan pendaftarkan ke Online Single Submission (OSS).

”Diketahui pengembang tower ini dari PT Protelindo. Setelah kami melakukan pengecekan ternyata belum melakukan pengurusan izin sama sekali. Di OSS juga belum,” sebutnya.

Untuk pengurusan izin memang pihak PT Protelindo harus mendaftar di OSS RBA terlebih dahulu. Karena itu merupakan proses selanjutnya. ”Nanti meminta rekomendasi izin pemanfataan ruang (IPR) dan persetujuan bangunan gedung (PBG),” bebernya.

Setelah mendapat rekomendasi PBG dari PUPR, baru dokumen PBG bisa dikeluarkan. Sehingga, melakukan pembangunan terlebih dahulu tanpa mengurus izin merupakan pelanggaran.

”Kami akan terus melakukan koordinasi dengan Satpol PP untuk melakukan pengawasan. Jangan sampai pembangunan dilanjutkan sebelum mengantongi PBG,” pungkasnya.


(ADI)