Kasatreskrim Polres Jombang AKP Teguh Setiawan mengungkapkan kasus berawal dari laporan korban yakni NF (32), warga Perum Griya Kencana Mulya, Desa Candimulya, Kecamatan/Kabupaten Jombang. NF tertarik dengan promosi di media sosial tentang dijualnya rumah oleh PT Hanief Property Indonesia.
NF tertarik dengan penawaran developer yang mengklaim berbasis syariah. Lalu pada Oktober 2019, NF membeli dan membayar perumahan Hanief Islamic Residen kepada DAE total Rp400 juta. Hanya saja, hingga Desember, NF belum mendapatkan surat ikatan jual beli (IJB). Bahkan, rumah yang dibeli NF tak kunjung berdiri.
Merasa ada yang janggal, NF berusaha menghubungi DAE. Namun upaya tersebut selalu bertepuk sebelah tangan. Bos pengembang perumahan itu selalu menghindar. Hilang kesabaran, NF kemudian melaporkan kasus itu ke Polda Jatim pada 9 Agustus 2020.
Baca juga : Plafon RSUD Sumenep Ambruk, Pasien Semburat
Kemudian Polda Jatim melimpahkan penanganan laporan tersebut ke Polres Jombang. “Kami mendapatkan informasi pelaku berada di rumah orang tuanya Desa Glagahan, Kecamatan Perak, Kabupaten Jombang. DAE kami amankan pada 7 Januari 2022 sekitar jam 13.00 WIB,” kata Teguh, Jumat 11 Februari 2022.
Selain menangkap DAE, polisi juga menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya, 1 bendel fotokopi kwitansi pembayaran, 1 bendel fotokopi foto serta 1 bendel fotokopi perjanjian kerja sama. Dalam pemeriksaan juga terungkap bahwa status tanah yang digunakan perumahan masih atas nama pemilik tanah atau belum balik nama ke PT. Hanief Property Indonesia. Itu Karena pembayaran lahan kepada pemilik belum lunas.
Teguh juga mengatakan bahwa korban penipuan jual beli properti tersebut bukan hanya NF. Namun terdapat 46 orang. Mereka sudah melakukan pembayaran kepada PT Hanief Property Indonesia. Jumlah uang yang dibayarkan bervariasi. “Tapi mereka tidak mendapatkan rumah tersebut,” kata mantan Kanit Tipidter Satreskrim Polrestabes Surabaya ini.
Atas perbuatannya, DAE dijerat pasal 154 Undang-undang nomor 1 tahun 2011 tentang Perumahan dan Kasawan Pemukiman. Ancamanya, hukuman penjara paling lama 5 tahun. Pelaku juga diduga melanggar pasal 378 dan atau 372 KUHP tentang penipuan dan atau penggelapan
(ADI)