Astaghfirullah, Guru Ngaji di Ngawi Cabuli 8 Santriwati

R ditangkap polisi usai mencabuli santriwatinya (Foto / Metro TV) R ditangkap polisi usai mencabuli santriwatinya (Foto / Metro TV)

NGAWI : Seorang guru ngaji di Ngawi ditangkap polisi atas kasus pencabulan santriwati. Tercatat sudah ada 8 santriwati yang dicabuli pelaku berinsial R warga Kecamatan Widodaren, Kabupaten Ngawi ini. Kasus pencabulan ini terungkap setelah salah seorang korban mengadu kepada orang tuanya.

Kasat Reskrim Polres Ngawi, AKP Toni Hermawan mengatakan usai mengetahui aduan anaknya, orang tua korban melapor polisi dan dilakukan penangkapan. Kedelapan korban merupakan santri di rumah pelaku. Setiap hari mereka datang ke rumah pelaku untuk mengaji.

"Modusnya, setelah mengaji mereka dirayu dan diajak ke kamar. Selanjutnya mereka dicabuli dengan cara dipegangi alat kelaminnya," katanya, Selasa 5 April 2022.

Toni mengatakan sementara ini jumlah korban yang melapor sebanyak delapan orang. Namun dia menduga masih ada korban lain yang belum melapor. Pasalnya tindakan bejat itu dilakukan pelaku sejak 2019 lalu. "Bahkan korban pertama cucunya sendiri yang sesama jenis," katanya.

Baca juga : 120.463 Siswa Lolos SNMPTN 2022, Jatim Terbanyak

Atas kasus ini pelaku R telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Ngawi untuk pendalaman.

 


(ADI)

Berita Terkait