NGAWI: Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Ngawi menghentikan operasional sejumlah koperasi simpan pinjam ilegal yang meresahkan masyarakat. Salah satu sebabnya, koperasi simpan pinjam ini mematok bunga tinggi.
Dibantu Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Ngawi mendatangi sejumlah kantor simpan pinjam berkedok koperasi. Keberadaan kantor tersebut dinilai sangat merugikan masyarakat.
Mereka diketahui melakukan operasional secara harian, mingguan dan bulanan dengan menagih para nasabah atau peminjamnya secara langsung alias rentenir.
BACA: Kakek Asal Madiun Gantung Diri di Jembatan Ngawi, Tak Betah Tinggal di Panti Jompo
"Dalam pelaksanaan praktek di lapangan bunga yang diberikan juga cukup tinggi sehingga sangat membebani masyarakat, " ujar Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Ngawi, Harsoyo, Senin 28 Februari 2022.
Ditambahkan Harsoyo, keberadaan kantor-kantor ini dinilai sangat meresahkan. Sehingga mendasari Instruksi Bupati harus ditertibkan. Termasuk penghentian operasional kantor tersebut.
Bahkan saat mendatangi salah satu kantor, petugas juga sempat menemukan sejumlah berkas pemohon pinjaman yang dimasukkan kantong plastik. Mulai Kartu Keluarga, KTP dan lain sebagainya yang tidak tersimpan rapi untuk berkas jaminan.
"Saat ini terdapat delapan kantor simpan pinjam yang berkedok koperasi. Kami juga akan melakukan pengecekan di sejumlah pasar tradisional karena banyak dari para peminjam biasanya merupakan para pedagang pasar, " ujarnya.
Kedepan, jika ditemukan kembali maka akan dilakukan penertiban dengan koordinasi dengan Satpol PP serta pihak kepolisian.
(TOM)