LAMONGAN : Tim satgas Covid-19 Lamongan mengamankan satu keluarga yang terbukti membawa surat keterangan rapid antigen palsu. Pemudik asal Bogor ini terjaring razia yustisi di Alun-Alun Lamongan saat hendak balik mudik ke Bogor. Surat rapid test antigen palsu diperoleh dari internet.
Satu keluarga ini usai mudik dari kampung halamannya di Kecamatan Sekaran, Kabupaten Lamongan. Mereka diamankan saat menumpang mobil Suzuki Ertiga bernopol F 1148 NJ. Mereka terjaring operasi yustisi dengan melakukan pemeriksaan mobil dengan nopol luar Lamongan.
Saat dihentikan, salah satu dari penumpang mobil menunjukan surat rapid test antigen. Namun, saat dilakukan pemeriksaan surat rapid antigen yang dikeluarkan oleh salah satu klinik di Kecamatan Sekaran ini ternyata palsu.
Baca Juga : BNNP Jatim Gagalkan Penyelundupan 4 Kg Sabu
"Salah satu penumpang juga mengakui kalau surat tes rapid antigen ini palsu. Dia mendapatkan surat tes antigen palsu ini dari internet," kata KBO Satlantas Polres Lamongan Iptu Asik, Kamis 20 Mei 2021.
Petugas pun langsung membawa mereka ke mapolres lamongan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Smentara itu dalam operasi yang dilaksanakan di depan Alun-Alun kota lamongan ini tim satgas juga melakukan tes antigen bagi para pengemudi dan penumpang khususnya roda empat yang dari luar kota dan masuk ke Lamongan.
"Untuk pengendara dan penumpang mobil yang hasil tes rapid antigen dinyatakan negatif, petugas akan menempelkan stiker pada kendaraannya," terangnya.
(ADI)