Kasus Anak Kiai Hamili Santriwati di Tuban Berakhir Damai, Ini Langkah Polisi

Ilustrasi / Medcom.id Ilustrasi / Medcom.id

TUBAN : Kasus anak kiai menghamili santriwati di bawah umur di Tuban berakhir damai. Hal ini terjadi setelah kedua orang tua pelaku dan korban sepakat menikahkan mereka berdua. Penyelesaian secara kekeluargaan ini pula yang membuat korban tidak mau melaporkan peristiwa pemerkosaan itu polisi.

Korban yang baru berusia 14 tahun menerima nasibnya berumah tangga dengan pelaku berinisial AH (21) yang telah merudapaksa dirinya. Meski begitu, proses hukum terus berjalan. Kasatreskrim Polres Tuban AKP M Gananta mengatakan, pihaknya tetap melakukan pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut, meski korban tidak melapor.

Bahkan, saat ini, penyidik Polres Tuban telah memeriksa tujuh saksi. Pemeriksaan ini di lakukan untuk mencari fakta-fakta yang belum terungkap, termasuk apakah ada korban lain dalam kasus tersebut.

Baca juga : 2 Kandang Berisi Isi 1.000 Ekor Ayam di Pasuruan Terpanggang, Pemilik : Sengaja Dibakar

"Kami sudah melakukan pemeriksaan data saksi. Didapati keterangan bahwa antara yang laki-laki dan perempuan sudah menjalin hubungan antara satu tahun. Kemudian didapati pihak perempuan hamil. Saat ini mereka sudah nikah siri," ujarnya.

Diketahui, kasus pemerkosaan oleh anak kiai ini mencuat setelah viral di media sosial. Para netizen menganggap kasus ini hampir serupa dengan kasus yang terjadi di Jombang, Jawa Timur beberapa waktu lalu.


(ADI)

Berita Terkait