JAKARTA : Mahkamah Konstitusi memutuskan menolak gugatan uji materi Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers untuk seluruhnya. Dalam putusannya, MK menyatakan UU Pers tidak bertentangan dengan Undang-undang Dasar 1945.
“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ujar Ketua MK, Anwar Usman, membacakan amar putusan dalam sidang yang digelar Rabu 31 Agustus 2022.
Gugatan ini diajukan secara bersama oleh tiga pemohon yaitu Grinston Mandagie, Hans M Kawengian, dan Soegiarto Santoso. Ketiganya memohon MK menyatakan Pasal 15 ayat 2 UU Pers bertentangan dengan konstitusi. Para pemohon berargumen keberadaan Pasal 15 ayat 2 UU Pers menjadi dasar Dewan Pers untuk memonopoli pembuatan peraturan pers. Sehingga, ketiganya menilai pasal tersebut harus dibatalkan.
Argumentasi pemohon dibantah oleh MK. Pada putusannya, MK menyatakan Dewan Pers memfasilitasi pembahasan bersama pembentukan peraturan organisasi konstituen pers tanpa ada intervensi baik dari Pemerintah maupun Dewan Pers sendiri.
MK juga menilai fungsi memfasilitasi yang dijalankan Dewan Pers sesuai dengan semangat independensi dan kemandirian organisasi pers. Sehingga, tuduhan monopoli yang diarahkan kepada Dewan Pers tidak berdasar. “Tuduhan monopoli pembuatan peraturan oleh Dewan Pers adalah tidak berdasar,” kata Usman.
Para pemohon juga mempersoalkan ketentuan mengenai Uji Kompetensi Wartawan (UKW). MK pun menyatakan tudingan tersebut merupakan persoalan konkret, tidak terkait dengan norma. Selain itu, persoalan tersebut juga sudah diputuskan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 2019.
Baca juga : Setahun, 3 dari 100 Polwan Jadi Korban Kekerasan Seksual
Terkait kebebasan pers yang tertuang dalam Pasal 15 ayat 2 huruf (f) dan Pasal 15 ayat 5, MK menyatakan keduanya tidak melanggar prinsip pers yang bebas. Bahkan dua pasal tersebut tidak membatasi kebebasan dalam berserikat dan menyampaikan pendapat.
Atas putusan ini, Wakil Ketua Dewan Pers, M Agung Dharmadjaja mengaku bersyukur. Dia menyatakan MK telah secara jernih dan bersikap adil dalam menjatuhkan putusan.
“Itu juga menandakan tidak ada hal yang kontradiktif antara Pasal 15 ayat 2 huruf (f) dan Pasal 15 ayat 5 dalam UU Pers dengan UUD 1945. Justru pasal-pasal dalam UU Pers itu sinkron dengan UUD 1945,” kata Agung.
Sementara, anggota Dewan Pers, Ninik Rahayu, menilai gugatan para pemohon merupakan masalah konkret, bukan mengenai ketentuan norma. Dia pun mengimbau para konstituen Dewan Pers yang merasa tidak puas oleh aturan yang disusun oleh organisasi pers unutk memberikan masukan sebagai bahan perbaikan.
“Dengan keputusan MK ini, kami berharap semua pihak bisa mematuhi. Tak hanya terbatas pada insan dan organisasi pers, akan tetapi pemerintah pun perlu mematuhinya,” kata Ninik.
(ADI)