SURABAYA : Kasus penganiayaan di Poltekpel Surabaya yang menewaskan M. Rio (19) semakin terang. Usai serangkaian penyelidikan, tersangka AJ (20) warga Banyu Urip, Surabaya mengaku jika ia kesal karena korban dianggap kurang hormat dengan senior. Anggapan itu muncul lantaran korban sering ramai sendiri saat makan.
"Tindakan korban dianggap sebagai bentuk tidak hormat kepada senior-senior yang juga ikut makan di tempat yang sama,” kata Kanit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya, AKP Zainul Abidin, Kamis 9 Februari 2023.
Karena dianggap tidak tertib, usai dari ruang makan, korban dikawal 3 seniornya dari ruang makan untuk berangkat ke kamar mandi Politeknik Perkapalan (Poltekpel) Surabaya. Tanpa diketahui korban, ternyata tersangka AJ sudah ada di dalam lalu menghajar korban dengan melakukan dua kali pukulan tepat di perut hingga korban tersungkur.
baca juga : Bubarkan Bedah Buku di Kampus UINSA, 2 Pesilat Masuk Penjara
Pukulan tersebut, kata Abidin, membuat makanan kembali naik ke atas dan membuat korban sesak nafas dan tidak sadarkan diri. “Ada tiga senior korban yang mengantar, lalu tersangka AJ, ada teman satu leting juga. Dari keterangan saksi, ketiga senior bertugas menjaga di depan,” imbuh Abidin.
Abidin menambahkan jika Penyidik dari Unit Resmob Satreskrim Polrestabes akan menggunakan pasal 353 ayat 3 KUHP dan pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. “Nanti terserah jaksa pasal mana yang akan digunakan sesuai dengan fakta-fakta yang ada,” tegas Abidin.
Ditanya terkait penggunaan pasal 55 dan 56 KUHP untuk menjerat tersangka lain yang ada di lokasi saat Rio dianiaya, Abidin mengatakan masih mendalami kasus ini dan tidak menutup kemungkinan jika akan ada penambahan tersangka.
“Ya potensi penambahan tersangka ada. Walaupun 3 senior yang mengantarkan tidak mengetahui secara langsung penganiayaan tersebut,” pungkasnya.
(ADI)