SURABAYA: Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur melimpahkan berkas perkara dan dakwaan lima tersangka tragedi Kanjuruhan ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa, 3 Januari 2023. Namun, belum pasti kapan jadwal sidang perkara kasus tersebut.
"Berkas dan terdakwa lima tersangka telah dilimpahkan hari ini ke PN Surabaya," kata Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Jatim, Fathur Rohman, di Surabaya, Selasa, 3 Januari 2023.
Sidang perkara tersebut belum diketahui kapan akan digelar. Pasalnya, Kejati Jatim belum mendaftarkannya ke PN Surabaya. Fathur tak menjelaskan kenapa Kejati Jatim belum mendaftarkan sidang tersebut.
"Masih dalam proses," katanya.
BACA: Aremania Kecewa Komnas HAM Sebut Tragedi Kanjuruhan Bukan Pelanggaran Berat
Adapun lima tersangka itu, yakni eks Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris, eks Security Officer Suko Sutrisno, eks Danki 3 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan, eks Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto dan eks Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi.
Fathur menyampaikan pelimpahan berkas perkara dan dakwaan lima tersangka ke PN Surabaya itu berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 355/KMA/SK/XII/2022 pada 15 Desember 2022. Tentang penunjukan PN Surabaya untuk memeriksa dan memutuskan perkara pidana.
Dalam sidang perkara tragedi Kanjuruhan, Kejati Jatim telah menunjuk 17 Jaksa Penuntut Umum (JPU). "Jaksanya ini gabungan dari Kejati Jatim dan Kejari (Kejaksaan Negeri) Kabupaten Malang," katanya.
Dalam persidangan nanti, Kejati Jatim berkoordinasi dengan Polda Jatim dan Polrestabes untuk mengamankan jalannya sidang. Kapolda Jatim Irjen Toni Harmanto mengakui sudah ada permintaan pengamanan sidang tersebut.
"Untuk permintaan pengamanan sudah ada dari pengadilan. Sudah meminta kami untuk bisa melaksanakan pengamanan,” kata Toni.
(TOM)