MADIUN : Satreskrim Polres Madiun membongkar aksi tipu-tipu berkedok penyalur jasa Tenaga Kerja Indonesia (TKI). Dalam kasus ini, polisi menangkap HY (52). Modusnya, Warga Kecamatan Kebonsari Madiun ini mengirim TKI dengan menggunakan paspor wisata. Akibatnya,mereka ditangkap oleh petugas bandara dan dideportasi.
Kapolres Madiun, AKBP Eddwi Kurniyanto mengatakan kasus ini terbongkar setelah salah satu korban melaporkan kasus ini. Korban merasa telah ditipu oleh tersangka. Sebab, ia sudah membayar puluhan juta agar bisa bekerja di Taiwan.
"Namun setelah sampai di bandara Taiwan, korban justru ditangkap petugas bandara. Mereka dianggap sebagai TKI ilegal lantaran paspor yang mereka gunakan merupakan paspor wisata," ungkap Eddwi.
Eddwi menjelaskan modus yang dilakukan tersangka ialah mencari korban yang hendak bekerja ke luar negeri.Tersangka mengaku sudah mempunyai izin resmi sebagai penyalur tenaga kerja ke luar negeri.
“Tersangka mengatakan kepada korban bisa menyalurkan calon TKI untuk bekerja di luar negeri dalam waktu paling lambat 3 (tiga) bulan setelah pendaftaran. Salah satunya negara tujuan Taiwan”, terangnya.
Kepada para korbannya, tersangka mengatakan bisa menyalurkan tenaga kerja seperti di pabrik cat, panel listrik, sepatu, sosis dan baut dengan gaji yang besar dan menggunakan paspor kerja.
"Hanya saja untuk memperoleh izin kerja itu, tersangka meminta sejumnlah uang kepada korbannya," ujar Eddwi.
Jumlahnya variatif, antara Rp 20 juta hingga Rp 47 juta. Uang ini dikatakan tersangka digunakansebagai biaya pendaftaran dan mengurus persyaratan.Lalu jika tidak jadi berangkat uang tersebut akan dikembalikan pada calon TKI tanpa potongan apapun.
"Setelah waktu lima bulan, tersangka memberitahukan kepada korbannya jika mereka bisa berangkat," ujar alumnus Akpol Tahun 2000 ini.
Namun setelah sampai di bandara Taiwan, dua korban justru ditangkap oleh Pihak Bandara. Alasannya, mereka merupakan TKI illegal dan paspor yang digunakan adalah paspor pariwisata/pelancong sehingga mereka dipulangkan atau dideportasi kembali ke Indonesia.
"Setelah itu, korban melaporkan kasus ini," imbuh perwira dengan dua melati di pundak ini
Dari aksinya tersebut tersangka HY berhasil mengumpulkan uang sebanyak Rp 141 juta. Dari jumlah tersebut 92 juta diberikan kepada rekanannya di luar kota, dan sisanya ia gunakan untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari.
Akibat perbuatannya, HY akan dijerat dengan Pasal 378 dan atau 372 tentang penipuan dan penggelapan, dengan ancaman hukuman penjara selama 4 tahun.
(ADI)