Kepala Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (BB-TNBTS), John Kenedie, mengatakan, sistem penjualan tiket daring berlaku bagi pengunjung yang menggunakan agen perjalanan atau penyedia jasa penyelenggaraan acara.
"Kami tidak lagi melayani pembelian tiket langsung di loket masuk," katanya, Selasa, 19 November 2019.
Bagi pengunjung yang tidak menggunakan agen perjalanan atau pihak ketiga, tiket dapat dipesan pada jam kunjungan mulai pukul 16.01 WIB hingga 07.29 WIB.
Sedangkan untuk kunjungan mulai pukul 07.30 WIB hingga 16.00 WIB, pengunjung masih boleh membeli tiket langsung di loket masuk yang ada di masing-masing pintu masuk.
"Untuk selanjutnya secara bertahap kami akan terapkan booking online sepenuhnya bagi seluruh pengunjung atau wisatawan yang akan berkunjung ke Bromo dan sekitarnya," imbuh John.
Kebijakan penerapan pemesanan tiket daring merupakan hasil kesepakatan bersama dalam rapat koordinasi pelaku jasa wisata alam pada 4 Mei 2019 dan telah ditandatangani oleh 49 perwakilan peserta rapat. Pemesanan tiket daring dapat dilakukan melalui www.bookingbromo.bromotenggersemeru.org.
"Penerapan skema booking online bagi pengunjung wisata Bromo dan sekitarnya ini semata-mata ditujukan untuk peningkatan kualitas sekaligus memudahkan pelayanan pengunjung wisata Bromo khususnya dan optimalisasi pengelolaan TNBTS pada umumnya," pungkasnya.
(IDM)