Ketua Asosiasi Penyamakan Kulit Indonesia (APKI) Basuki Rahman membenarkan terkait adanya surat peringatan itu. Dia mengatakan, pihaknya diberi waktu 30 hari jika tidak Pemkab Magetan akan memberikan sanksi tegas. Menurut Basuki, teguran itu disebabkan larangan pembuangan limbah yang belum memenuhi uji baku.
"Karena ada sanksi tegas, kami pun tak bisa menolak selain menutup produksi basah, yang lain juga sudah sepakat," ungkapnya.
Dia mengatakan karena penutupan itu, pihaknya terpaksa merumahkan ribuan orang pekerja mulai 2 Maret 2020. Meski tetap akan melaksanakan surat teguran, namun pihaknya menyayangkan sikap pemkab itu. Seharusnya, Pemkab memfasilitasi para pengusaha kulit terkait permasalahan limbah itu. Bukan lantas diberangus. Sebab, penyamakan kulit sudah menjadi icon dan penggerak perekonomian di Magetan.
"Seharusnya nasib para pekerja juga menjadi pertimbangan. Kami sebenarnya menyayangkan dan prihatin dengan mereka. Namun kami tak bisa berbuat banyak selain menutup dan merumahkan para pekerja," terangnya.
(ADI)