KTP Pelanggar PSBB Surabaya Raya Bakal Disita

Sejumlah pemuda diamankan setelah melanggar jam malam beberapa waktu lalu (foto/metrotv) Sejumlah pemuda diamankan setelah melanggar jam malam beberapa waktu lalu (foto/metrotv)

SURABAYA : Sanski tegas menunggu bagi pelanggar PSBB tahap kedua di Surabaya Raya. Petugas memastikan akan mengenakan sanksi berupa penyitaan kartu tanda penduduk (KTP). Penyitaan akan dilakukan selama masa PSBB.

Hal itu ditegaskan Koordinator PSBB Gugus Tugas Percepatan dan Penanganan COVID-19 Jatim Heru Tjahjono Selasa malam 12 Mei 2020. Menurutnya,penindakan tegas tersebut diatur dalam Surat Edaran Nomor 188/1624/013.1/2020 tentang Pengendalian, Pengawasan, dan Penegakan Hukum dalam Melaksanakan PSBB di Jawa Timur yang diterbitkan Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa tertanggal 11 Mei 2020.

"Jika KTP disita, pelanggar tidak bisa mengurus sejumlah dokumen penting,mulai dari surat izin mengemudi (SIM), surat keterangan catatan kepolisian (SKCK), termasuk penerimaan bantuan sosial (bansos)," ungkapnya.  

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko membenarkan terkait imbas dari kebijakan penyitaan KTP itu. Ia menjelaskan bahwa pelayanan kepolisian seperti diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002, misalnya untuk pengurusan atau perpanjangan SIM dan SKCK, syarat dasarnya adalah melampirkan KTP.

"Dengan begitu, ketika seseorang kehilangan haknya karena melakukan pelanggaran PSBB, tidak bisa mengurus layanan kepolisian, seperti pengurusan SIM dan SKCK," terangnya.


(ADI)

Berita Terkait